Regulasi

Bakamla Jayapura, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum maritim yang efektif di wilayah perairan Jayapura. Regulasi-regulasi ini tidak hanya berfokus pada keamanan laut, tetapi juga pada perlindungan ekosistem laut dan kelestarian sumber daya alam. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman operasional Bakamla Jayapura:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia. Sebagai lembaga yang berfokus pada pengawasan kelautan, Bakamla Jayapura bertanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga kedaulatan perairan Jayapura sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Dalam hal ini, Bakamla berfungsi untuk mengatur pemanfaatan laut dan menjaga agar kegiatan di perairan Jayapura berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang ini mengatur keselamatan pelayaran, serta kewajiban kapal untuk memenuhi standar keselamatan dan pelayaran yang ditetapkan. Bakamla Jayapura berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kapal yang berlayar di perairan Jayapura untuk memastikan bahwa seluruh kapal mematuhi regulasi ini, terutama terkait dengan keselamatan pelayaran dan prosedur pencegahan kecelakaan di laut.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Peraturan Presiden ini menetapkan tugas dan wewenang Bakamla, termasuk Bakamla Jayapura, dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Salah satu tugas Bakamla adalah melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas laut yang berpotensi merusak kedaulatan negara, seperti penyelundupan atau perompakan. Dalam hal ini, Bakamla Jayapura bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di perairan wilayah Papua.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2017 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

Regulasi ini memberi dasar hukum bagi Bakamla Jayapura untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan di laut, terutama terkait dengan penangkapan ikan ilegal, yang bisa merusak ekosistem laut dan mencuri potensi sumber daya alam. Bakamla Jayapura memiliki kewenangan untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik perikanan ilegal di perairan Jayapura.

5. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari penegakan hukum di laut, Bakamla Jayapura berperan dalam menjaga agar eksploitasi sumber daya alam laut di perairannya dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)

Undang-Undang ini menetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, termasuk di perairan Jayapura. Bakamla Jayapura bertugas untuk mengawasi dan menjaga ZEEI di wilayah Papua, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap eksploitasi sumber daya alam yang ada, serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

7. Peraturan Kepala Bakamla No. 17 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Patroli Keamanan Laut

Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan standar operasional yang harus diterapkan dalam melaksanakan patroli keamanan laut. Bakamla Jayapura harus mengikuti prosedur ini untuk memastikan patroli dilaksanakan dengan standar yang baik, efektif, dan efisien, termasuk patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan di laut dan melindungi ekosistem laut di wilayah Jayapura.

8. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 Tahun 2014 tentang Keamanan Pelayaran

Peraturan ini menetapkan standar keselamatan pelayaran yang harus dipatuhi oleh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, termasuk di perairan Jayapura. Bakamla Jayapura berperan dalam pengawasan dan penegakan peraturan ini, memastikan kapal yang beroperasi mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.

9. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keamanan Laut

Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Jayapura. Undang-undang ini memperkuat kewenangan Bakamla untuk mengawasi aktivitas maritim dan menanggulangi ancaman yang dapat merusak keamanan laut.

Melalui penerapan regulasi-regulasi ini, Bakamla Jayapura menjalankan tugasnya dengan profesional dalam mengawasi dan menjaga keamanan serta kedaulatan perairan di wilayah Papua. Semua tindakan Bakamla didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan perairan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.